Kajian Kinerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam Rangka Implementasi RKL-RPL oleh Pemrakarsa, Kasus : Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
Pemrakarsa suatu usaha/kegiatan wajib mempunyai ijin lingkungan yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam bentuk RKL-RPL. Melalui RKL dan RPL, dampak lingkungan akibat suatu kegiatan akan mampu mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi sehingga dapat meminimalkan dampak negatif dan...
Main Authors: | , , , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Gadjah Mada
2016-10-01
|
Series: | Majalah Geografi Indonesia |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnal.ugm.ac.id/mgi/article/view/15630 |