Kajian Kinerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam Rangka Implementasi RKL-RPL oleh Pemrakarsa, Kasus : Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah

Pemrakarsa suatu usaha/kegiatan wajib mempunyai ijin lingkungan yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam bentuk  RKL-RPL. Melalui RKL dan RPL, dampak lingkungan akibat suatu kegiatan akan mampu mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi sehingga dapat meminimalkan dampak negatif dan...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Andri Saputra, Su Ritohardoyo, Agus Joko Pitoyo, Sigit Heru Murti B.S, Luthfi Muta'ali
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Gadjah Mada 2016-10-01
Series:Majalah Geografi Indonesia
Subjects:
Online Access:https://jurnal.ugm.ac.id/mgi/article/view/15630